Samarinda, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis mengatakan seluruh elemenmasyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Pada kesempatan kali ini, saya menyampaikan kepada masyarakat Samarinda, bahwa mereka memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan, ujar Nanda saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Samarinda, Sabtu (15/4).
Legislator daerah pemilihan (dapil) Samarinda itu menyampaikan i Perda Nomor 5 Tahun 2019 kepada masyarakat di Jalan KH Harun Nafsu, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Baca:AnandaMoeis: Pemprov Harus Perbanyak Program Padat Karya