Banten, Gesuri.id - Anggota MPR RI, Ananta Wahana menyebut bahwa isu intoleransi beragama di Kota Cilegon, Banten tidak boleh terjadi di daerah lain.
Sebab, menurut Ananta, kasus penolakan pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cilegon telah mencedrai toleransi beragama di Indonesia.
Dan penolakan tempat ibadah itu merupakan bentuk pelanggaran HAM, konstitusi negara dan ideologi bangsa yaitu Pancasila.
Baca:Ananta WahanaPuji PDI Perjuangan Tangsel yang Produktif