Anas Ajak Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

Anas mengatakan penghapusan denda PBB secara tidak langsung juga meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pemulihan ekonomi.
Kamis, 22 September 2022 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - DPRD Kota Surabaya mengharapkan warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, itu dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 15 September hingga 30 November 2022.

Program ini baik. Kami berharap warga Surabaya bisa memanfaatkannya, kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Kamis (22/9).

Baca:Gibran Pastikan BST Masih Gratis Meskipun Harga BBM Naik

Anas mengapresiasi Pemkot Surabaya yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB karena selaras dengan upaya memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pascapandemi COVID-19.

Baca juga :