Surabaya, Gesuri.id - DPRD Kota Surabaya mengharapkan warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, itu dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 15 September hingga 30 November 2022.
Program ini baik. Kami berharap warga Surabaya bisa memanfaatkannya, kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Kamis (22/9).
Baca:Gibran Pastikan BST Masih Gratis Meskipun Harga BBM Naik
Anas mengapresiasi Pemkot Surabaya yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB karena selaras dengan upaya memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pascapandemi COVID-19.