Surabaya, Gesuri.id- Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengusulkan Pemerintah Kota Surabaya lebih memperhatikan kondisi masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, diterapkan mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Bahkan jika diperlukan membuat payung hukum untuk memberikan dana stimulan bagi warga yang isolasi mandiri.
Menurut Anas Karno, pemberian dana stimulan untuk warga yang isolasi mandiri ketika dinyatakan positif Covid-19 adalah bentuk supporting Pemkot Surabaya disamping memenuhi kebutuhan pangan. Karena ketika seseorang dipastikan terjangkit virus SARS- Cov-2 ini maka orang tersebut tidak bisa beraktifitas dan diistirahatkan selama 14 hari.
Baca:Rahmad OptimistisPPKMSkalaMikroMampu Tekan Pandemi