Jakarta, Gesuri.id - Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, DPRD Kota Surabaya minta agar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memberikan label khusus untuk lapak hewan kurban yang telah memenuhi persyaratan mengenai penjualan hewan kurban.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno merinci sejumlah persyaratan itu. Di antaranya lapak yang telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS).
Baca:Full Semringah,GanjarPranowo Hadiri Rakernas PDI Perjuangan V
Label tersebut, dapat berupa stiker yang tertempel di lapak penjualan hewan kurban. Ada media lainnya yang digunakan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa lapak tersebut sudah memenuhi ijin penjualan hewan kurban. Serta hewan kurbannya sehat dan aman untuk dikonsumsi, ujar Anas Karno di Surabaya, Sabtu (15/6/2024).