Banyuwangi, Gesuri.id DPRD Banyuwangi mengetok palu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengambilan keputusan tersebut, dilakukan pada rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang dipimpin Ruliono,SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Yusieni dan dihadiri 35 anggota dari jumlah total anggota dewan sebanyak 50 orang.
Baca:Buka PIRN XVIII, Anas BanggaBanyuwangiJadi Barometer Iptek
Pemerintahan Banyuwangi sendiri dalam kurun waktu tujuh tahun berturut turut mendapat predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menyampaikan rasa terimakasih kepada anggota dewan yang telah menetapkan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.