Palangka Raya, Gesuri.id - Legislator DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kalteng, Andina Theresia Narang mendorong DPR RI agar bisa segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BacaBupati Asmat Pacu Sinergitas Credit Union Bantu UKM Agats
Kami harap rekan-rekan di DPR RI bisa secepatnya memparipurnakan RUU TPKS itu supaya bisa disahkan menjadi UU di tahun 2022 ini. Dengan begitu dapat memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di Indonesia khususnya Kalteng, ucap Andina, Selasa (15/3).
Ia menjelaskan, di Kalteng sendiri permasalahan terkait kekerasan terhadap perempuan dan juga anak serta masalah perkawinan dini masih banyak ditemui. Sehingga, dengan adanya UU TPKS ini diharapkan kejadian seperti itu dapat ditekan.