Andre Werembinan Akan Tinjau Regulasi Terkait Minuman Tradisional Khas Maluku 'Sopi'

Ini merespons keluhan masyarakat dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar.
Sabtu, 22 Maret 2025 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat, menyatakan pihaknya akan meninjau kembali regulasi terkait minuman tradisional khas Maluku yaituSopi.

Hal ini merespons keluhan masyarakat dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar, yang mengadu langsung ke DPRD karena sopi kerap disita dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian.

Menurut Taborat, banyak warga menggantungkan ekonomi keluarga dari produksi dan penjualan sopi, termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Namun, di sisi lain, ia menekankan pentingnya menghormati hukum yang berlaku.

Di satu sisi, ada peningkatan ekonomi masyarakat dari penjualan sopi. Tapi di sisi lain, ada aturan yang melarang. Ini menjadi dua sisi yang saling bertabrakan, kata Werembinan/Taborat, Kamis (20/3/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, meskipun penjualan sopi menjadi bagian dari tradisi dan mata pencaharian turun-temurun, tetap diperlukan regulasi yang jelas agar tidak bertentangan dengan hukum.

Baca juga :