Andreas Eddy Susetyo Ingatkan Aparatur Desa Hindari Celah Korupsi Dana Desa

Dasar prioritas penggunaan dana desa 2025 berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 pasal 14 ayat 5.
Sabtu, 23 November 2024 07:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Malang, Gesuri.id Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyomengingatkan aparatur desa mewaspadai celah potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Imbauan tersebut disampaikan saat legislator PDI Perjuangan ini hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah di Kantor Bupati Malang, Jumat (22/11).

FGD dihadiri Pj Bupati Malang Didik Gatot Subroto, perwakilan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan dari Kemendes PDT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang dan BPKP.

Baca:GanjarSuntik Semangat Kader Banteng Kabupaten Malang

Baca juga :