Jakarta, Gesuri.id - Target penerimaan OJK dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun, angka ini merupakan gabungan dari target penerimaan tahun 2024 dan tahun 2025. Sedangkan, jumlah pagu indikatif RKA OJK TA 2025 yang disetujui oleh Komisi XI DPR RI adalah senilai Rp11,55 T.
Yang penting adalah, kita tekankan bahwa OJK walaupun ada penerimaan yang double tadi itu kita menginginkan bahwa juga mempertimbangkan kelangsungan atau sustainability dari anggaran tersebut, ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan ketua DK OJK di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta pada Kamis (27/6).
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa berlipatnya target penerimaan tahun 2025 merupakan implikasi dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelum adanya aturan tersebut, anggaran kerja tahun berjalan dibiayai oleh penerimaan di tahun sebelumnya. Sedangkan pada tahun 2025, anggaran dibiayai oleh penerimaan tahun berjalan sekaligus penerimaan yang masuk pada tahun 2024.
Karena kita tahu bahwa kejadian ini kan hanya cuma sekali. Karena itu, sangat penting walaupun itu diperoleh (dua kali lipat) tapi pemanfaatannya betul-betul mempertimbangkan dampak terhadap biaya secara jangka panjang, tutur Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Tahun 2025 menjadi kali pertama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) pada APBN. Hal ini merupakan pengimplementasian UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah disahkan pada 2023 lalu.