Andreas Hugo: Alokasi 20% Dana Pendidikan APBN Tersebar di Berbagai Kementerian/Lembaga dan APBD

Mandatory dana pendidikan dialokasikan kepada Kementerian dan Lembaga serta dana Transfer Daerah. Hal ini, termasuk alokasi kepada dana desa
Rabu, 10 Juli 2024 15:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pariera menilai kritik eks Menteri Pendidikan Nasional RI Mohammad Nuh soal adanya dana desa pada alokasi anggaran fungsi pendidikan 2024 disebabkan karena mandatory 20 persen dana APBN.

Mandatory 20 % dana APBN dialokasikan untuk pendidikan yang didefinisikan sebagai fungsi pendidikan menyebabkan pengalokasian dana pendidikan menjadi sangat luas, kata Andreas, Selasa (9/7/2024).

Andreas melanjutkan, karena mandatory dana pendidikan dialokasikan kepada Kementerian dan Lembaga serta dana Transfer Daerah. Hal ini, termasuk alokasi kepada dana desa.

Yang di dalam pemanfaatan tidak selalu berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan tetapi dirasionalisasi sebagai kepentingan fungsi pendidikan, papar dia.

Alokasi 20% dana pendidikan dari APBN ini tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga dan APBD, tandas Politikus PDI Perjuangan.

Baca juga :