Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengkajian MPR RI akan menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk kemudian melaporkan hasilnya kepada pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025.
Selanjutnya hasil pembahasan akan dibahas lagi dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.
Ada dua tugas utama atau tema kajian Badan Pengkajian MPR RI, pertama, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara paling lambat Agustus 2025 dan melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya, kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, metode pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN. Kemudian Badan Pengkajian menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar.
Menurut Andreas, materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan oleh MPR RI periode 2019-2024, namun belum diputuskan tentang bentuk hukum (payung hukum) PPHN, apakah dalam bentuk udang-undang (UU), ketetapan MPR, atau dimasukkan dalam Pasal UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Badan Pengkajian MPR akan menyelesaikan PPHN terlebih dahulu sampai Agustus 2025 karena hal itu menjadi tugas badan Pengkajian. Setelah itu, Badan Pengkajian akan fokus mengkaji secarakomprehensif UUD NRI Tahun 1945.