Andreas Hugo Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Bali Nine

Sambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi.
Minggu, 08 Desember 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12/2024).

Ia menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia

Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu, katanya.

Baca juga :