Jakarta, Gesuri.id - Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengatakan Komisi X DPR RI mengapresiasi atas masukan dan aspirasi aspirasi yang disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Homestay Indonesia (IHSA), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI).
Baca:Pelecehan Seksual di Gunadarma, Arteria: DPR Tindaklanjuti
Hal itu disampaikan Andreas terkait Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kepariwisataan yang membahas tentang kelembagaan dan asosiasi pariwisata serta pengelolaan desa wisata dan kampung tematik.
Panja RUU kepariwisataan komisi X DPR RI menyampaikan pandangan pandangan, antara lain, dalam pengaturan kepariwisataan, perlu masuk memasukkan substansi tentang konservasi, khususnya di destinasi pariwisata, ungkap Andreas Hugo di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI juga memandang perlunya kajian terhadap substansi RUU KUHP yang belum lama ini telah disahkan menjadi undang-undang, yang dapat menimbulkan polemik dan kriminalisasi pada wisatawan dan pelaku wisata.