Andreas Hugo: RUU Kepariwisataan Permudah Turis Asing

Saat ini di Bali, turis asing harus mengantre hingga 3,5 jam untuk proses Visa on Arrival (VoA).
Senin, 26 September 2022 21:12 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepariwisataan akan mempermudah turis asing ke Indonesia agar tidak perlu antri berlama-lama di imigrasi bandara untuk membuat Visa on Arrival (VoA).

BacaJakarta Terpolusi Sejagat, Anies Gagal Benahi Transportasi

Sebab, dirinya mendapatkan informasi dari Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) bahwa yang terjadi saat ini di Bali, turis asing harus mengantre hingga 3,5 jam untuk proses VoA tersebut.

Nah ini sesuatu yang tidak bisa kita bayangkan kalau turis yang sudah mengalami berjam-jam penerbangan, dari Australia, Eropa, dan sebagainya, tetapi mereka harus antre lagi 3,75 jam untuk urusan Visa on Arrival di imigrasi bandara, ujar Andreas di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (23/9).

Baca juga :