Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) belum mengatur bagi pekerja yang ilegal. Pasalnya, pekerja migran ilegal harus dilindungi negara.
Dari Pasal 1 ini secara keseluruhan saya melihat bahwa kita mengasumsikan revisi UU ini hanya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang legal, secara keseluruhan tidak ada kita melihat antisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal. Sama sekali enggak ada di sini, di Pasal 1, kata Andreas saat rapat panitia kerja (panja) penyusunan Revisi UU P2MI di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Andreas mengatakan bahwa faktanya saat ini pekerja migran Indonesia lebih banyak ilegal. Beleid terbaru tersebut dinilai belum mengatur tegas ihwal pelindungan yang diberikan negara, termasuk pekerja migran ilegal.