Andreas Minta OJK Siap Akan Peralihan Pengawasan Aset Kripto

Tercatat jumlah pada Januari – September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Jumlahnya pun mencapai mencapai 21,27 juta investor. 
Selasa, 31 Desember 2024 12:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI mengingatkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus siap, terutama keamanan dan perlindungan bagi investor, sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit terkait peralihan pengawasan aset kripto.

Seperti diketahui pertumbuhan industri kripto terus bergeliat. Tercatat jumlah pada Januari September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Jumlahnya pun mencapai mencapai 21,27 juta investor.

Baca:Empat KeberhasilanGanjarPranowo Selama Menjadi Gubernur

Kami khawatir terjadi kekosongan pengawasan, mengingat Peraturan Pemerintah terkait ini belum keluar, sementara tenggat waktu harus sudah diketok per 12 Januari 2025. Karena saya tahu persis, risiko permainan di kripto itu. Saya tidak terlalu yakin sebanyak 21,27 juta investor kripto di Indonesia ini paham semua, ujar Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo

Baca juga :