Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai tidak perlu ada petunjuk teknis tambahan untuk melaksanakan sekolah tatap muka.
Pasalnya, menurutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pelaksanaan sekolah tatap muka sudah cukup jelas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Baca:Bobby Nasution Dianugerahi Sabuk Hitam Taekwondo
Sudah diatur dalam SKB 4 Menteri sejak lebih daru dua bulan yang lalu, beberapa daerah terutama daerah zona hijau dan kuning. Keputusan akhir dilakukan PTM (pembelajaran tanpa muka) atau tidak, dilakukan oleh Sekolah dan Ortu murid, dengan memperhatikan daftar periksa protokol covid dari Gugus Tugas setempat, ujarnya, Senin (30/11).
Ia mengatakan, dengan adanya SKB tersebut, sudah jelas terkait kebijakan pelaksanaan sekolah tatap muka. Andreas menjelaskan, persoalan tatap muka ini bukan hanya masalah pendidikan tapi ini juga masalah kesehatan, masalah telekomunikasi dan Informasi.