Jakarta, Gesuriid - Anggota Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah seharusnya tak usah mendorong mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) untuk mengajukan grasi ke presiden.
Andreas menilai jika memang napi tersebut merasa bersalah tentu pemerintah akan memberikan grasi. Namun, jika konteksnya didorong pemerintah, Andreas menilai grasi itu tentunya akan diberikan dengan mudah.
BaCa:Empat KeberhasilanGanjarPranowo Selama Menjadi Gubernur
Soal permohonan grasi adalah hak napi. Dengan memohon grasi artinya, napi tersebut juga mengakui kesalahan dan oleh karena itu dia memohon grasi. Tetapi persoalannya, apakah para napi JI ini merasa bersalah atau tidak? Dan, apakah permohonan grasi ini perlu didorong oleh pemerintah? Karena, kalau didorong bisa diartikan grasi tersebut pasti diberikan, kata Andreas kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).