Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pencabutan dan penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tak akan mengubah sejarah.
Pencabutan tidak akan mengubah sejarah, tegas Andreas, Minggu,(29/9/2024).
Baca:Ganjarist Komitmen Setia DukungGanjarPranowo di Pilpres 2029
Andreas menegaskan, bahwa sejarah tetap akan mencatat bahwa MPR RI pernah membuat TAP MPR No 11/1998 soal masuknya nama Soeharto dalam TAP MPR No 11/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).