Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara segera dibahas .
Andreas mengungkit, langkah pemerintah yang terlebih dahulu memindahkan sejumlah narapidana WNA yang dipindahkan ke negara seperti Mary Jane Veloso ke Filipina.
Hal itu disampaikan Andreas menanggapi langkah Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) mempercepat harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara agar selesai sebelum evaluasi tahunan.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional