Surabaya, Gesuri.id - Pelepasan aset milik negara menjadi polemik pertanahan yang tak kunjung usai. Di Kota Surabaya, Jawa Timur terdapat dua fenomena terkait dengan hal ini yaitu kasus Tanah Surat Ijo dan kejelasan tanah milik PT KAI yang telah dihuni oleh masyarakat selama puluhan tahun.
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua menilai bahwa penyelesaian konflik pertanahan di Kota Surabaya harus melibatkan koordinasi setingkat Kementerian. Hal ini diungkapkannya usai rapat kunjungan kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Surabaya pada Senin (1/7).
Saya kira reformasi agraria di Jawa Timur berjalan baik, namun ada beberapa yang memang lagi harus dinaikan ke tingkat yang lebih tinggi, yang berkaitan dengan kasus Surat Ijo yah dan beberapa tanah-tanah di kawasan perkeretaapian KAI, tutur Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Tanah Surat Ijo merujuk pada tanah aset pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai dan dipergunakan oleh masyarakat secara turun temurun. Izin Pemakaian Tanah (IPT) atas lahan tersebut dikeluarkan menggunakan map berwarna hijau yang kemudian menjadi awal penyebutan Tanah Surat Ijo.
Seiring waktu, masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) tersebut menghendaki agar tanah yang dikuasai dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik. Lebih lanjut, Hugua menyampaikan bahwa polemik ini tidak bisa diurai sekadar di level pemerintah daerah setempat lantaran kerap ditemukan sandungan saat akan memecah dan menyerahkan aset kepada masyarakat.