Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menyebut Kementerian Perindustrian harus memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam upaya mengurangi sampah plastik melalui larangan produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter.
Menurut Putra, Pemprov Bali berupaya menjalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Dengan adanya kebijakan Gubernur Bali tersebut, Kementerian Perindustrian harusnya memberikan dukungan pengembangan alternatif kemasan air minum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti kemasan biodegradable atau reusable, kata anggota dewan dari Dapil Jakarta Timur, Selasa (15/4)