Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak Minta Disdik Cabut Persyaratan Nilai 70 Bagi Penerima KJP

Dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.
Jum'at, 14 Februari 2025 12:03 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Sejumlah Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik, kata Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak di Jakarta, dikutip Rabu (12/2), saat rapat dengan Disdik terkait program KJP Plus dan KJMU.

Menurut dia, ketika terdapat persyaratan nilai penerima KJP Plus atau KJMU minimal 70, maka dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.

Karena, kata Jhonny, masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik kurang baik, untuk itu persyaratan tersebut sebaiknya dicabut.

Selain itu lanjut Jhonny, nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak itu cerdas atau tidak, karena masing-masing anak memiliki kecerdasan yang berbeda.

Baca juga :