Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Samarinda, Anhar,mengritik langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang tiba-tiba memasang stiker peringatan di beberapa sudut bangunan.
Hal itu karena pihak pengelola Big Mall Samarinda dinilai belum melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal itu seharusnya tidak boleh terjadi. Pemerintah jangan ujug-ujug (tiba-tiba, red), kata Anhar, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya, dikabarkan jika pengelolaan bangunan tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2023 dan 2024.
Padahal sistem pengelolaan pajak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.