Anhar Peringatkan Satpol-PP Tidak Bisa Ujug-Ujug Pasang Stiker Belum Lunasi Pajak di Big Mall Samarinda

Hal itu seharusnya tidak boleh terjadi. Pemerintah jangan ujug-ujug (tiba-tiba, red),” kata Anhar.
Kamis, 27 Maret 2025 04:20 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Samarinda, Anhar,mengritik langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang tiba-tiba memasang stiker peringatan di beberapa sudut bangunan.

Hal itu karena pihak pengelola Big Mall Samarinda dinilai belum melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu seharusnya tidak boleh terjadi. Pemerintah jangan ujug-ujug (tiba-tiba, red), kata Anhar, Senin (24/3/2025).

Sebelumnya, dikabarkan jika pengelolaan bangunan tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2023 dan 2024.

Padahal sistem pengelolaan pajak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Baca juga :