Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangann, Gilbert Simanjuntak, menilai niatan banding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT perlu dipertanyakan.
Niat Anies banding itu menjadi pertanyakan, kata Gilbert Rabu (9/3).
Baca:8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!
Dia mengatakan, banding yang dilakukan Anies, bisa diartikan sebagai pembersihan nama pribadi alih-alih dari nama Pemprov DKI. Sebab, Pemprov DKI, kata Gilbert, sudah berkewajiban melakukan tuntutan PTUN.