Anies Sembrono! Apindo Gugat Soal UMP DKI ke PTUN

Gugatan dilayangkan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Selasa, 18 Januari 2022 20:37 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Pemerintah DKI Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kebijakan UMP di DKI menunjukkan langkah Gubernur Anies Baswedan tidak hati-hati.

Baca:Hasto: Laporan Ubedillah Terkait Partai Politik Tertentu

Gugatan dilayangkan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.000, diubah 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

Kami mengapresiasi langkah yang ditempuh Apindo karena PTUN tugasnya memang itu. Ada waktu 90hari kerja batas mereka untuk mengajukan gugatan semenjak surat keputusan diterima, kata Gilbert berdasarkan keterangannya, Selasa (18/1).

Untuk itu, menururt Gilbert gugatan ini akan membuat Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan.

Baca juga :