Ansy Desak Pengadilan Eksekusi Putusan Inkracht Kehutanan

Hingga saat ini total gugatan yang dimenangkan KLHK melawan korporasi perusak hutan sebesar Rp 19,5 triliun.
Sabtu, 02 Juli 2022 12:47 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema, S.IP, M.Si mendesak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (putusan inkracht) yang telah dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap berbagai kasus kerusakan hutan dan lingkungan hidup, yang salah satunya adalah kasus kebakaran hutan dan lahan.

Baca:Suara Rakyat, Warga Tanah Tinggi Tolak Nama Jalan Baru

Hingga saat ini total gugatan yang dimenangkan KLHK melawan korporasi perusak hutan sebesar Rp 19,5 triliun. Pengadilan negeri harus segera mengeksekusi berbagai putusan tersebut agar para perusak hutan membayar ganti rugi, tegas politisi asal NTT yang akrab disapa Ansy Lema di Jakarta (1/7).

Berani dan Tegas

Ansy menjelaskan, para korporasi tersebut telah terbukti bersalah melalui putusan inkracht Mahkamah Agung.

Baca juga :