Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada saat libur dan cuti bersama tahun 2020 serta peningkatan kewaspadaan menghadapi musim penghujan.
Risma mengatakan SE yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2020 itu bernomor 443/9620/436.8.4/2020 itu ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan.
Semua pihak diimbau untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan, katanya di Surabaya, Selasa (27/10).
Baca:RismaHarapkan Anak-anak Tak Terlibat Aksi Demo Anarkis