Jakarta, Gesuri.id- Mantan Kadiv Humas Polri Anton Charliyanturut menyikapi polemik tentang Maklumat Kepala Kepolisian RI (Kapolri) JenderalIdham Azisyang melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs maupun media sosial.
Anton menegaskan, Maklumat Kapolrimemang bukan sumber hukum. Tapi, tegas Anton, Maklumat Kapolri merupakan penguat keputusan yang telah dibuat Pemerintah di lapangan, yang bersifat teknis.
Baca:Anton: Pelarangan FPI Tak Perlu Melalui Pengadilan
Jangan lupa, Polri juga diberi kewenangan diskresi dilapangan oleh UU untuk melakukan tindakan-tindakan polisional, bahkan secara internasional. Untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib, ujar Anton.
Terlebih, lanjut Anton, apabila ada individu atau kelompok yang senantiasa membuat gaduh, selalu bikin rusuh, penyebar fitnah, hoaks dan lainnya, tanpa UU punsetiap anggota Polisi sebagai alat negara harus mengambil tindakan. Hal itu merupakan kewajiban yang melekat pada dirinya.