Jakarta, Gesuri.id- Mantan Kadiv Humas Polri Anton Charliyanmenilai pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) tanpa mekanisme pengadilan oleh pemerintah beberapa hari lalu, sudah tepat.
Baca:HUT 48, PDI Perjuangan Gerakkan Penghijauan, Bersih Ciliwung
Anton menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor17tahun2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menjadi dasar pelarangan FPI, memang membuat pelarangan atau pembubaran ormas menjadi lebih ringkas.
Berdasarkan Perppu tersebut, pelarangan atau pembubaran ormas tidak perlu dilakukan melalui mekanisme Pengadilan.