Anton: Pelarangan FPI Tak Perlu Melalui Pengadilan

"Negara bisa membubarkan suatu ormas untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar".
Senin, 04 Januari 2021 10:49 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Mantan Kadiv Humas Polri Anton Charliyanmenilai pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) tanpa mekanisme pengadilan oleh pemerintah beberapa hari lalu, sudah tepat.

Baca:HUT 48, PDI Perjuangan Gerakkan Penghijauan, Bersih Ciliwung

Anton menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor17tahun2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menjadi dasar pelarangan FPI, memang membuat pelarangan atau pembubaran ormas menjadi lebih ringkas.

Berdasarkan Perppu tersebut, pelarangan atau pembubaran ormas tidak perlu dilakukan melalui mekanisme Pengadilan.

Baca juga :