Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada PTUN terkait gugatan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.
Usai diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman menggugat Ketua MK yang baru Suhartoyo ke PTUN.
Anwar Usman keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.
Sementara itu, Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menilai langkah Anwar Usman merupakan upaya hukum menjadi hak pribadi seseorang.
Muhaimin menilai gugatan yang diajukan Anwar Usman hanya memperuncing keadaan.