Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Maruarar Sirait, menekankan, Omnibus Law ini harus berkeadilan dan pro bisnis.
Berkeadilan artinya memberikan rasa adil bagi semua lapisan rakyat, baik rakyat kecil, kelas menengah atau pengusaha besar.
Baca:Masyarakat Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan OmnibusLaw
Termasuk juga keadilan bagi semua stakholders, termasuk juga kepala daerah serta para buruh.