Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar tidak mengintervensi hak imunitas anggota dewan dengan latah memanggil legislator yang menyampaikan aspirasi kritis.
Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil, kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.
Baca:GanjarSentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan