Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) bisa dibubarkan, apabila mengganggu persatuan dan membuat ketidakadilan. Ia mencontohkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah pembubaran HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita, kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/04/2025).
Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengeluarkan putusan pembubaran ormas yang menganggu tersebut. Terlebih ormas yang terbukti mengganggu kebebasan.
Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan perikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini, ucap Aria.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Undang-Undang Ormas bisa digunakan Kemendagri untuk mengevaluasi. Dia juga menekankan jangan sampai ormas merasa memiliki kewenangan berlebihan.