Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI Aria Bima berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawal dan membantu upaya percepatan restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), seiring dengan telah disetujuinya skema penyelamatan Jiwasraya ke IFG Life.
Jiwasraya dan IFG Life membutuhkan izin produk dari OJK untuk bisa melakukan restrukturisasi dan transfer polis. IGF Life didirikan pada 22 Oktober 2020, selanjutnya pada Januari 2021 diharapkan izin produk dari OJK keluar, kata Aria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut Aria, program restrukturisasi Jiwasraya perlu segera dijalankan mengingat gagal bayar telah mengakibatkan ketidakpastian bagi nasabah Jiwasraya, selain juga untuk mencegah laju defisit ekuitas Jiwasraya.
Baca:DPR RI Siap Gelar Rapat Lanjutan Bahas KasusJiwasraya