Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Aribun Sayunis menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang atau presidential threshold batas pencalonan presiden.
Aribun mengatakan jika aturan serupa akan lebih baik lagi jika diterapkankan juga di tingkat Pilkada.
Ia menilai, putusan MK tersebut akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih banyak pilihan pemimpin sesuai kehendak masing-masing.
Saya rasa ini keputusan yang sangat baik, karena akan menyuguhkan calon-calon yang punya kapasitas dan dikehendaki oleh masyarakat langsung, tentu akan lebih banyak pilihan, kata Aribun Sayunis, Jumat (3/1/2025).
Sebagai kader PDI Perjuangan, Aribun juga menyambut baik putusan ini, lantaran partai politik diharuskan bersaing untuk menentukan pemimpin yang bakal diusung guna membawa perubahan yang lebih baik.