Arif Rahman Hakim: Kami Sepakat dengan Pemko Bekasi Batalkan Proyek PSEL

“Kami sudah tiga bulan lalu, merekomendasikan pembatalan proyek investasi PSEL di Bantargebang saat rapat dengan DLH Kota Bekasi”.
Sabtu, 22 Juni 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH) sepakat dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi melakukan pembatalan kelanjutan proyek investasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang.

Kami sudah tiga bulan lalu, merekomendasikan pembatalan proyek investasi PSEL di Bantargebang saat rapat dengan DLH Kota Bekasi, ujar ARG sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Jumat (21/6/2024).

Rekomendasi itu, jelasnya karena proyek itu tidak sesuai dengan regulasi dan proyek PSEL itu juga cukup mahal alias terlalu besar membebani APBD Kota Bekasi setiap tahun nantinya.

Menurut politisi yang dikenal cukup vokal menyuarakan kepentingan rakyat tersebut, proyek investasi PSEL itu juga sesuai aturan harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Kami dari legislatif terutama Komisi II sudah menyampaikan penolakan saat rapat dengan DLH Kota Bekasi beserta Bagian Kerja Sama. Kami melihat banyak anggaran daerah yang harus terserap ke proses PSEL itu jika berlanjut. Sehingga merekomendasikan untuk tidak diteruskan, tegas dia.

Baca juga :