Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo memberi kabar bahagia akan salah satu poin penting revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Revisi UU ASN mengakomodir seluruh honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS.
Baca:Ini Kado Istimewa yang Disiapkan Jokowi UntukPNS
Arif menegaskan tetap ada skala prioritas, salah satunya mempertimbangkan masa pengabdian. Artinya, honorer yang masa pengabdiannya paling lama, yang akan diprioritaskan.