Surabaya, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mencari solusi atas penyelesaian sengketa tanah warga Wonokromo dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Tidak ada kesan pemkot mempersulit warganya untuk mendapatkan ganti rugi tanah mereka, karena ada dua klaim kepemilikan dimana pihak warga memegang sertifikat dan PD Pasar sesuai dengan peraturan daerah, kata Armuji di Surabaya, Selasa (14/3).
Baca:Banteng Tandes Gercep Bantu Siswa Yang Putus Sekolah
Diketahui sejumlah petak tanah yang terdaftar dalam sertifikat kepemilikan hak milik atas nama warga belum mendapatkan uang ganti rugi dari PD Pasar Surya.