Surabaya, Gesuri.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Timur menyampaikan 33 dari 38 kabupaten/kota di provinsi itu saat ini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap penyebaran virus corona termasuk Kota Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama Pusat Perencanaan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca:Banteng Surabaya Harap Iduladha Jadi Semangat Pengorbanan
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji (Cak Ji) Rabu (21/7) turut dihadiri oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya, IDI Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Jawa Timur dan Dekan Fakultas Kedokteran se-Kota Surabaya membahas percepatan usulan penetapan Kota Surabaya sebagai Wahana Internship.