Arteria Apresiasi Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor

Korupsi merupakan "serious crime" atau tindak kejahatan serius yang dapat memperoleh hukuman berupa pidana mati.
Kamis, 18 November 2021 22:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi Jaksa Agung yang mewacanakan hukuman pidana mati untuk koruptor sebagai sikap keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Wacana hukuman pidana mati harus dipahami dan dielaborasi dalam perspektif politik hukum pidana, kata Arteria ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk Hukuman Mati Bagi Koruptor Terimplementasikankah? yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (18/11).

Sebagai politik hukum pidana, tuturnya, Jaksa Agung telah mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa korupsi merupakan serious crime atau tindak kejahatan serius yang dapat memperoleh hukuman berupa pidana mati.

Baca:ArteriaSiap Kawal Kasus Pencabulan Dua Bocah di Padang

Baca juga :