Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Kasus Korupsi memang sudah cacat sejak lahir.
Baca:Prasetyo: Pemprov DKI Belum Siap Hadapi Puncak Musim Hujan
Jangan-jangan ini PP cacat sejak lahir. Tetapi karena tidak populer, tidak ada yang berani bicara ketika itu. Saya lebih memilih PP ini sudah bermasalah sejak akhir dari sosiologis, filosofis, maupun yuridis, ujar Arteria dalam tayangan Kontroversi di Metro TV, Kamis (4/11).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Kasus Korupsi. Pembatalan ini tentu dianggap sebagai salah satu pelemahan dalam usaha pemberantasan korupsi.
Menurut Arteria, masyarakat agar memahami terlebih dahulu terkait PP tersebut, dimana lanjutnya, PP tersebut memang sudah cacat sejak lahir.
Sehingga, ujar Arteria, putusan MA membatalkan PP tersebut sudah benar.