Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menekankan pentingnya penyelesaian kasus MT Arman 114 dengan arif dan bijaksana.
Menurut Arteria, kasus ini harus mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya yurisdiksi hukum nasional, tetapi juga yurisdiksi hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut).
Pemerintah Indonesia harus mencermati kewenangan untuk mengadili dan memutuskan perkara, ujar politisi fraksi PDI Perjuangan tersebut kepada Parlementaria usai pertemuan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/8/2024).
Komisi III DPR RI mengadakan Kunjungan Kerja Reses ke Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menyerap aspirasi terkait persoalan hukum di wilayah tersebut. Salah satu topik utama yang dibahas adalah penanganan kasus kapal supertanker MT Arman 114.
Arteria tidak mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla, tetapi menyoroti bahwa setelah putusan pengadilan, nakhoda kapal masih buron, dan perlu dicari tahu siapa pemilik kapal MT Arman 114 sebelum pelelangan dilakukan.