Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD untuk menyejahterakan masyarakat.
Hari ini kita telah mendengarkan tanggapan jawaban dan penjelasan dari saudara Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, kata Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, Senin (17/3/2025).
Dalam rapat paripurna ke-7 untuk Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 tersebut, ia mengungkapkan, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melalui Pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Katma F Dirun menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah.
Dalam jawabannya, gubernur sepakat agar pengelolaan sektor pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pengelolaan pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong ekonomi masyarakat, seperti usaha kecil dan menengah, serta mendorong juga industri penunjang pertambangan lainnya secara strategis, ucapnya.