Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong menyampaikan, seluruh fraksi telah menyetujui usulan pemerintah provinsi untuk melanjutkan pembahasan mengenai raperda ini.
Tujuh fraksi di DPRD Kalteng sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Kesepakatan tersebut dirangkum dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025DPRDKalteng yang bertempat di ruang paripurna DPRD Kalteng yang dipimpin Arton S Dohong.
Kesepakatan tersebut juga menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap sektor pertambangan yang selama ini masih belum jelas.
Tujuh fraksi sudah sepakat menerima usulan ini, dan selanjutnya kita akan membahas lebih lanjut mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, kata Arton, pada Senin (10/3/2025).