ASN Bolos, Ini Rangkaian Sanksi yang Siap Menghadang

Sanksi pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing selama tiga hari.
Senin, 10 Juni 2019 11:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan kementeriannya dan ketahuan membolos dihari pertama akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjungan kinerja serta skorsing selama tiga hari.

Tjahjo mengatakan pemberian saknsi ini berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB yang menuliskan seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang terhitung mulai 10 Juni 2019.

Dia lantas meminta kepada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk hari ini.

Baca:Herman HN Sidak, Cek Kehadiran ASN Pemkot Bandar Lampung

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjungan kinerja, dan skorsing tiga hari, ungkap Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6).

Baca juga :