Jakarta, Gesuri.id Pemerintah akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut, bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara rutin telah menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin. Terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.
Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat, kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (24/1).
Baca:ASNAgar Tak TerlibatRadikalisme, Ini Saran Basarah