Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Atty mengingatkan Pemkot, untuk tidak berdalih dengan redaksi bersayap dalam PP tersebut.
Kita lihat di tahun 2022 dan selanjutnya, apakah amanah PP 17/2018 di laksanakan atau tetap berdalih pada redaksi bersayap, berupa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tegas Atty, baru-baru ini.
Baca:Ansy Serahkan Ratusan APD ke Petugas Kebersihan Kupang