Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menanggapi pemblokiran Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Braja Mustika Kota Bogor oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Atty mengungkapkan, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Pasal 35, HGB hanya diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.
Baca:Atty: MBR Pastikan Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Negara
Setelah itu, jangka waktu HGB dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Dan para pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.